COD Miras, Arek Jombang Diamankan di Mojokerto

Kembali anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mengamankan seorang pria penjual minum-minuman keras saat melakukan COD di Jalan Raya Mayjen Sungkono, Kota Mojokerto.

Pria berinisial MA (21) warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang itu diamankan petugas pada Rabu (28/09/2022) kemarin. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 15 botol minum keras siap edar.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, tersangka diamankan pada, sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Mayjen Sungkono, Kota Mojokerto. Saat melakukan transaksi minum-minuman keras dengan sistem COD.

Berbekal informasi masyarakat tentang adanya transaksi termasuk peredaran minuman keras, petugas kemudian melakukan undercover buy (metode pembelian terselubung) terhadap diduga pengedar untuk bertransaksi langsung.

“Tersangka diamankan saat menunggu pembeli, kita mengetahui hal itu dengan dasar aduan dari masyarakat,”ungkapnya, Jum’at (30/09/2022).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 botol minum keras yang dikemas dalam botol air mineral dengan logo Gedang Kluthuk.

“Saat ini barang bukti berupa 15 botol miras kita amankan ke Polresta Mojokerto untuk kita amankan sementara pemiliknya kita kenaka Tipiring sesuai dengan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tandasnya. (fad/gk)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :