Sebuah Video yang memperlihatkan oknum polisi membentak sopir travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Jawa Barat (Jabar) viral di TikTok dan menjadi sorotan. Bahkan, oknum itu juga sempat mengancam perekam video dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Informasi yang dhimpun, Oknum Polisi tersebut berinisial EF yang dikabarkan menerima “uang damai” dari pengemudi yang ditilangnya.Buntut viralnya kasus itu, anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Cijeruk tersebut diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Bogor mengatakan,kasus ini sudah ditangani dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor dan Bid Propam Polda Jabar. Dan yang bersangkutan, yakni EF juga mendapat sejumlah sanksi.
“Yang bersangkutan saat ini sudah kami mutasi, demosi, kemudian juga dilakukan penegakan hukum untuk disiplin dan kode etiknya,” ungkapnya, Kamis (29/9/2022).
Sekedar informasi, peristiwa yang menjadi perbincangan di media sosial tersebut terjadi pada Senin (26/9/2022). Terkait “uang damai” Rp 600.000 yang diterima EF.
Kapolres mengatakan, awalnya pengendara menawari sejumlah uang, tetapi EF sempat menolaknya. Hingga akhirnya EF pun tergoda. “Memang yang terjadi adalah ketika si pengendara melalukan pelanggaran lalin, kemudian pada saat mau dilakukan penilangan, si pengendara meminta untuk ‘damai’ dalam tanda negatif. Kemudian sempat ditolak juga. Kemudian dengan alasan titip sidang, akhirnya EF menerima uang itu,” ungkapnya.
Berita Lanjutan : Ini Kronologi Lengkap Versi Humas Polres Bogor dan Pengunggah Video…