Seorang karyawan pabrik di Mojokerto diamankan polisi setelah Nyambi jadi pengedar sabu. Ia diamankan usai melakukan transaksi disebuah rumah yang terletak di Dusun Sonosri, Desa Canggu, Kecamatan Jetis.
Dari data yang diperoleh dari pihak kepolisian pelaku adalah Miftakul Muafiq alias Kepek (23) warga Dusun Plumpung, Desa Bakung, Kecamatan Pringgodani, Kecamatan Balongbendo. Sabu seberat 2,68 gram diamankan dari tersangka.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan beberapa hari yang lalu, saat pelaku berada di sebuah rumah setelah mengbil barang haram dari seorang DPO di Dusun Sonosri, Desa Canggu, Kecamatan Jetis.
“Kita amankan sekitar pukul 04.51 WIB. Tersangka diringkus di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sonosri, Desa Canggu, Kecamatan Jetis,” ungkapnya, Rabu (28/09/2022).
Dari tangan , petugas berhasil mengamankan lima paket sabu masing-masing seberat 0,20 gram, dan satu paket seberat 1,68 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan tombangan digital warna hitam, helm, dua skrop palstik, satu bungkus rokok, gawai andorid, hingga uang tunai senilai Rp 750 ribu.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Mojokerto guna melakukan pengembangan.
Akibat perbuatannya buruh salah satu pabrik di wilayah Jetis, ini akan dikenakan pas 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ini masih kita kembangkan, Adapun barang bukti sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang (DPO) berinisial A, kita juga sudah mengantongi identitas pemasok yang kini masuk dalam daftar DPO,”tandasnya. (fad/gk)