Dua Jaringan Pengedar Sabu dan Pil Koplo di Kawasan Wisata Pacet Diamankan Polisi

Dua jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang alias pel koplo di amankan unit Reskrim Polsek Pacet. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 6.000 butir pil dobel dan 2,76 gram sabu-sabu siap edar.

Pelaku adalah Subakti alias Bakti alias Cukrik, 30, warga Desa Tambakagung, Kecamatan Puri; dan M Amirul Ansory, 30 warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Pacet AKP Amat mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan petugas secara bergilir, Kedua diringkus petugas pada Jumat (26/8) di dua lokasi berbeda.

Sementara terbongkarnya jaringan ini setelah petugas berhasil mengamankan Subakti di sekitar Terminal Kertajaya Mojokerto. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain yakni Amirul Ansory, 30, di rumahnya di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kedua pelaku ini menjadi pengedar di wilayah Pacet, sehingga pemburuan terhadap kedua pelaku pun dilakukan oleh petugas.

Daei penangkapan keduanya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan Subakti petugas mengamankan satu paket sabu-sabu siap edar seberat 0,54 gram dan 6000 ribu butir pil koplo yang disimpan pelaku di rumahnya.

“Pelaku Subakti ini biasy menjual pil dobel L tersebut secara ecer ke pelajar atau pemuda yang dikenal. Satu paket berisi 10 butir dijual sekitar Rp 50 ribu,” ungkapnya, Rabu (31/08/2022).

Sementara itu, dari tangan Amirul Ansory petugas mendapati lima paket sabu-sabu siap edar dengan beratnya 2,22 gram yang disimpan pelaku di kamarnya.

“Total barang bukti yang kita amankan dari tangan kedua pelaku 6.000 butir pil dobel dan 2,76 gram sabu-sabu siap edar,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku ini merupakan satu jaringan yang selama ini mengedarkan sabu maupun pil koplo di Mojokerto termasuk di kawasan wisata Pacet.

Selain itu, salah satu dari pelaku atas nama Subakti alias Cukrik ini merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

“Pelaku statusnya residivis, dia menjalani vonis dua tahun atas kasus yang sama. Dan, pelaku ini sudah lama terlibat peredaran narkoba di wilayah Pacet,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pengedar satu jaringan ini terancam mendekam di sel tahanan maksimal 20 tahun lamanya.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 197 subsider 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Mereka pengedar sekaligus pengguna yang masih satu jaringan. Ini masih kita kembangkan untuk mengungkap pemasoknya,” tandasnya. (fad/gk)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :