Dua pengedar dan pemakai obat-obatan terlarang dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngoro saat melakukan transaksi ribuan pil dobel L di salah satu warung kopi di kawasan Long Storage Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari.
Kedua pelaku adalah Moch Nuratim alias Atim, 28, dan Jaka Aris Lesmana alias Jaka, 25. Keduanya merupakan warga Dusun Doplang Tretek, Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya diamankan dengan barang bukti
5.040 butir pil koplo.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang ini dilakukan setelah petugas mendapati laporan dari warga akan adanya peredaran pil dobel l di wilayah hukumnya.
Petugas yang tak mau kecolongan kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Atim sekitar pukul 00.30 Senin (21/08/2022) di salah satu warung kopi di sekitar Long Storage Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari.
Melihat gerak-gerik pelaku yang hendak bertransaksi, petugas langsung menangkap pelaku. Atim tak bisa berkilah saat petugas mendapati 2.000 butir pil koplo yang disimpan di dalam jok motornya.
Berbekal keterangan pelaku pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan pada pemasok obat-obatan terlarang tersebut. Yang ternyata mengarah pada tetangga rumah Atim, yakni Jaka. Menggerebek rumah Jaka, petugas mendapati sekitar 3.040 butir pil dobel L.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami tangkap pelaku Jaka di rumahnya,”terangnya, Rabu (24/08/2022).
Dari tangan pelaku Jaka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga botol berisi seribu butir dan dua paket kemasan 20 butir.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 5.040 butir pil koplo, dua ponsel milik pelaku, hingga satu unit motor Yamaha Mio J bernopol W 5768 ZR.
Atas aksinya, kedua pelaku yang bekerja serabutan itu dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Mereka terencam dipenjara maksimal 15 tahun lamanya. Barang bukti dan pelaku kami amankan di mapolsek. Masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dibelakang keduanya,” tandasnya. (fad/gk)