Polisi Mojokerto kembali mengamankan seorang pria pengendar narkoba. Satu paket sabu-sabu seberat 2,12 gram diamankan dari tangan pelaku.
Adalah Teguh Ratno Jaya, 31, warga Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto saat meranjau sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penangkapan terhadap DPO ini dilakukan petugas saat pelaku melakukan ranjau sabu.
“Pelaku ini sudah kami incar sejak sekitar empat bulan lalu. Kami tangkap sekitar pukul 22.00,” ungkapnya, Selasa (16/08/2022).
Penangkapan Teguh bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku tengah berada di rumah. Tak hanya itu, saat itu juga pelaku hendak bertransaksi barang haram. Petugas yang membuntuti gerak-gerik teguh sedari rumah langsung menangkap pelaku setibanya di lokasi.
“Saat kami tanyai, pelaku sempat mengelak. Tapi kami tidak percaya begitu saja. Dan, setelah kami geledah ternyata benar. Kami dapati barang bukti tersebut di saku kanan pelaku,” ungkapnya.
Kejelian petugas membuat Teguh tak berkutik. Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 2,12 gram dari tangan pelaku. Untuk mengelabuhi petugas, Teguh menyimpan narkoba dengan harga sekitar Rp 3,5 juta itu di dalam bungkus rokok bekas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya smartphone warna hitam milik pelaku yang berisi percakapan dan komunikasi terkait transaksi barang haram tersebut. Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah lebih dari dua tahun terlibat dalam bisnis haram itu.
Akibatnya, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini terancam mendekam di sel penjara maksimal 10 tahun lamanya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami sudah dapatkan nama pemasoknya berdasarkan pengakuan pelaku. Saat ini masih kami kembangkan,” tandasnya. (fad/gk)