Untuk mendukung terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar coaching clinic bagi PPID pelaksana se-Kota Mojokerto.
Kepala Diskominfo Kota Mojokerto Santi Ratnaning Tias menjelaskan bahwa coaching clinic kali ini adalah tentang unggah dokumen pengadaan barang dan jasa.
“Pada kesempatan ini kami mengundang seluruh operator PPID dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendapatkan bimbingan teknis terkait unggah dokumen pengadaan barang dan jasa,” jelas Santi. Selasa (16/8).
Ia menambahkan bahwa dalam coaching yang digelar di Kantor Diskominfo Kota Mojokerto ini para peserta juga dijelaskan tentang informasi apa saja yang boleh dan tidak boleh diupload dari pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 dan PerKI 1 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Lebih lanjut Santi menyampaikan bahwa sebagaimana arahan Wali Kota Ika Puspitasari, coaching clinic kali ini dibagi menjadi beberapa sesi agar lebih efektif.
“Bimbingannya memang dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 11, 15-16 Agustus 2022. Dan setiap harinya ada 3 sesi yang masing-masing sesi hanya diikuti oleh 3-4 orang saja, sehingga lebih efektif dalam memberikan penjelasan bagaimana dan apa saja yang diupload oleh setiap SKPD dalam website PPID,” imbuhnya.
Santi berharap dengan pemahaman yang baik dari masing-masing PPID pelaksana, sehingga dapat membagikan informasi kepada masyarakat melalui website. Dengan demikian keterbukaan informasi bisa terlaksana dengan baik di Kota Mojokerto.