Sabu-sabu seberat 29 kilogram (kg) dan 113 kardus berisi pil dobel L disita dari Dusun/Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (13/08/2022) ini, aparat Satresnarkoba Polresta Tanjung Perak Surabaya tersebut, seorang pri berinisial TJF (26) warga setempat turut diamanakan.
Dari data yang diperoleh, barang bukti yang cukup banyak ini ditemukan petugas di dua lokasi berbeda. Sabu-sabu bernilai fantastis itu dikubur di tengah ladang jagung Desa Temuireng. Lokasinya berjarak sekitar 500 meter di sisi barat Makam Umum Dusun Guyangan, Desa Madureso.
Sementara untuk 113 dus berisi pil dobel L disita dari garasi rumah rumah pelaku. Sementara, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria saat dikonfirmasi melalui pesan singkat masih memohon waktu atas kebenaran informasi tersebut.
“Mohon waktu saya cek dulu,” tegasnya.
Sementara Kasatnarkoba Polresta Mojokerto AKP Edy saat dikonfirmasi tak menampik akan adanya pengerebekan bandar sabu di Kecamatan Dawarblandong. Hanya saja penangkapan dilakukan oleh anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP)
“Jadi itu yang grebek dari KP3 (KPPP) Surabaya, ini informasi di lapangan merupakan pengembangan dari bea cukai. Terus dikembangkan KP3 di Dawarblandong,” ungkapnya, Senin (15/08/2022).
Alhasil, dari pengembangan yang dilakukan didapatkan barang bukti 29 kilogram yang disimpan atau di timbunan dalam tanah sedalam 50 sentimeter di ladang jagung milik warga sekitar.
Ladang jagung itu sendiri, berada sekitar 500 meter dari Makam Dusun Guyangan, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong.
Bukan hanya itu, dari penangkapan pelaku, petugas juga berhasil menyita 113 karton (pil koplo). ” Yang kami terima informasinya. Tapi secara detail yang lebih paham KP3 yah,” tandasnya. (fad/gk)