Petuga gabungan Polresta Mojokerto, Dishub Provinsi, Dishub Kota Mojokerto, dan Satpol PP mengelar Operasi lalulintas. Hasilnya ada sebanyak 54 kendaraan dijatuhi sanksi tilang.
Oprasi yang digelar untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan lelancaran lalu lintas kali ini difokuskan pada kendaraan yang melintas di jalan raya bypass Mojokerto tepatnya berada di terminal Kertajaya pada Kamis (21/07/2022).
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan puluhan kendaraan, pemeriksaan dilakukan dari kelengkapan surat-surat, hingga KIR. Hasilnya, ada sebanyak 54 kendaraan diberikan sanksi tilang, sebanyak 36 kendaraan ditilang Dishub Jatim dan 18 kendaraan ditilang Satlantas Polresta Mojokerto.
Yoyok Kristyowahono – Kepala UPT PPP LLAJ Dishub Jatim mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 36 kendaraan diantaranya dijatuhi sanksi tilang.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ada 36 kendaraan yang kami tilang,”bebernya.
Lanjut, Yoyok mayoritas kendaraan ditilang karena masa berlaku uji KIR telah habis. Razia kendaraan kali ini difungsikan untuk keselamatan berlalulintas, baik angkutan umum maupun angkutan barang.
Sementara itu, KBO Satlantasta Polres Mojokerto, IPTU Sukaren menambahkan, pihaknya menilang sebanyak 18 kendaraan karena tidak melengkapi surat-surat yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Penertiban sebagai upaya menekan potensi fatalitas kecelakaan, terlebih di Jalan By Pass,”tandasnya.(fad/bay/gk)