Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto menggelar High Level Meeting (HLM) dengan mengusung tema ‘Hutan Kita’. HLM ini selain dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto dan OPD terkait, juga dihadiri langsung Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Timur, Jumadi.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Satya Bina Karya Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/7) sore ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur memaparkan peta wilayah hutan baik yang masuk dalam Tamam Hutan Raya atau pun Perhutani di wilayah administratif Kabupaten Mojokerto.
“Total luas hutan negara yang masuk di wilayah Kabupaten Mojokerto 26.085,14 hektare, total hutan rakyat 3.118,37 hektare. Atau 40,68 persen dari luas daratan Kabupaten Mojokerto. Luasan tersebut dibagi, 10.181,1 hektare masuk Taman Hutan Raya R. Soerjo, sementara 4.309,73 hektare masuk hutan lindung Perhutani dan 11.594,31 hektare hutan produksi Perhutani,” tuturnya.
Jumadi juga menyampaikan, di Kabupaten Mojokerto terdapat kelembagaan masyarakat desa hutan, yakni 80 kelompok tani hutan yang tersebar di 9 kecamatan. Sementara ada 64 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), selain itu juga terdapat empat kelompok perhutanan sosial di dua kecamatan, yakni Pacet dan Trawas.
“Terdapat juga 11 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), dan ada juga satu kelompok SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) hutan rakyat dan satu kelompok usaha bersama SVLK industri kayu,” jelasnya.
Dengan luasan hutan di Kabupaten Mojokerto yang mencapai 26 ribu hektare lebih dan kelembagaan masyarakat desa hutan yang sudah ada, Jumadi menyampaikan sejumlah usulan rencana kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang bakal diperbaiki untuk mempererat hubungan kerja antara Dishut Provinsi Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Usulan kerjasama pada poin pertama, yakni terkait penguatan program perhutanan sosial untuk pengentasan kemiskinan, yang pertama yakni integrasi dan kolaborasi antar OPD yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan darrah untuk implementasi perhutanan sosial.
Kedua, yakni upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam pemanfaatan perhutanan sosial. Ketiga, meningkatkan keterlibatan stakeholder non pemerintah untuk implementasi perhutanan sosial.
“Usulan kedua terkait pemantapan rehabilitasi hutan dan lahan untuk ketahanan air, yang pertama, pembangunan hutan kota. Kedua, multiusaha pada lahan kritis yang telah dipulihkan agar masyarakat semakin meningkat pendapatannya. Ketiga, bersama kampanye ‘simpan, jaga hemat air’,” cetusnya.
Sementara pada usulan poin tiga terkait peningkatan jumlah industri hasil hutan berizin. Yang pertama, bersama-sama menertibkan industri kayu yang belum berizin. Kedua, dukungan kemudahan dalam pengurusan izin pendukung. Ketiga, bersama-sama menerapkan legalitas kayu (V-legal) untuk pengadaan barang dari produk kayu.
Pada poin empat terkait perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati, Dishut Jatim mengusulkan, yang pertama, antisipasi bersama dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kedua, pengelolaan wisata alam terintegrasi.
Poin lima terkait kolaborasi berbagai pihak. Dishut Jatim mengusulkan, yang pertama, yakni hutan sebagai bagian dari aset penting pembangunan daerah. Kedua, yakni kolaborasi antarunit, pusat daerah, antar-K/L, pelibatan non pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyambut baik usulan-usulan rencana kerjasama tersebut. “Bagaimana nanti model kerjasama dengan kita, karena bagaimana pun, di satu sisi kita ingin penataan ini untuk meminimalisir permasalahan yang akan terjadi ke masyarakat kami. Kami juga mengupayakan agar aktifitas masyarakat kami tidak memperburuk kondisi hutan,” ungkapnya.
Bupati Ikfina menyampaikan, saat ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto tengah berproses dalam peningkatan produktifitas masyarakat Kabupaten Mojokerto. Tidak sedikit masyarakat Kabupaten Mojokerto yang sehari-harinya kehidupannya bergantung pada hutan.
“Kami ini dalam proses peningkatan produktifitas masyarakat kami, kami punya petani yang tidak hanya garap sawah petani, tetapi juga tidak sedikit masyarakat kami yang garap hutan milik Perhutani. Produktifitas mereka tentu harus terpantau oleh kami,” jelasnya.
Selain produktifitas masyarakat yang memanfaatkan hutan untuk pertanian, Ikfina menambahkan, hutan-hutan di Kabupaten Mojokerto juga memiliki daya tarik yang luar biasa dan bisa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Mojokerto.
“Di sisi lain, hutan-hutan di Kabupaten Mojokerto ini memiliki daya tarik wisata yang luar biasa. Bahkan masyarakat menjadikan sekedar warung kopi di lokasi seperti itu,” imbuhnya.
Tak hanya memiliki fungsi ekonomi, lanjut Ikfina, kita sebagai manusia juga memiliki tanggungjawab untuk menjaga kelestarian hutan. Menurut Ikfina, pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar hutan juga harus ambil bagian dalam menjaga kelestarian hutan.
“Memang hutan ini di satu sisi ada fungsi ekonomi, di sisi lain kita punya tanggungjawab menjaga hutan ini agar tidak berkurang daya tariknya. Kita harus bersama-sama menjaga hutan. Karena kita setiap hari berhadapan dg hutan, mau tidak mau kita harus ambil bagian untuk membangun sistem dalam memelihara kelestatian hutan,” tandasnya.
Dengan adanya pertemuan ini, Bupati Ikfina berharap kerjasama dengan Dishut Provinsi Jawa Timur segera direalisasikan. Mengingat banyak aspek yang memang perlu dikerjasamakan antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur.