Kunjungan Kerja Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Gresik Terkait Perda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

Pemerintah Kota Mojokerto kembali menjadi rujukan bagi daerah lain. Kali ini rombongan dari Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Gresik yang berkunjung untuk melakukan studi tiru tentang pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Iwandoko di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Wali kota, Jl. Gajah Mada 145 Kota Mojokerto. Selasa (21/6).
Adanya landasan hukum yang jelas untuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi salah satu alasan bagi Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik untuk berkunjung ke Kota Mojokerto.
“Kota Mojokerto sudah ada Perwalinya, jadi paling tidak kita pengen tahu yang sudah ada cantolan hukumnya itu seperti apa,” jelas Nur Saidah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik.
Menurut Nur Saidah dalam penyusunan sebuah aturan hukum tentu ada kendala di lapangan. Dengan studi tiru bisa dilakukan penyesuaian. “Pasti ada proses-proses yang kurang di dalam penyusunan aturan. Jadi nanti kita membuat Perda itu sesuai dengan kondisi sekarang ini. Kemudian meneliiti kembali pasal-pasalnya,” imbuh Saidah.
Lebih lanjut, Nur Saidah juga mengapresiasi sinergitas dalam pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Mojokerto. “Di Kota Mojokerto ternyata sudah kerjasama dengan bagus. Ada koordinasi yang bagus antara Baznas, wali kota, dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial. Kalau di Kabupaten Gresik memang belum sampai disitu,” puji Nur Saidah.
Terkait bentuk kerjasama antara Baznas dengan berbagai OPD Kota Mojokerto, Nur Saidah berencana akan mengkaji lebih lanjut. “Pola kerjasama yang bagus antar pihak itu nanti pasti akan kami bawa dirapat-rapat pembahasan apakah mitra-mitra terkait itu harus dimasukan di dalam aturan yang ada pada pasal untuk Perda,” pungkasnya.
Ketua Baznas Kota Mojokerto dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa dukungan dari wali kota Ika Puspitasari juga menjadi hal yang utama dalam pengelolaan zakat. “Atas arahan Ibu wali kota setiap ada aduan yang masuk ke Baznas bisa segera kita tindak lanjuti. Misalnya untuk bantuan anak yatim. Kalau dari APBD yang ada di Dinas Sosial anak yatim yang didata saat ini baru akan memperoleh bantuan tahun depan, tapi melalui Baznas dia yatim hari ini, besok sudah bisa dapat bantuan. Begitu pula kalau dalam 1 Kartu Keluarga (KK) ada lebih dari 1 orang anak yatim, yang tidak mendapat bantuan APBD akan dibantu oleh Baznas,” jelasnya.
Turut hadir menerima rombongan dari DPRD Kabupaten Gresik adalah Sekretaris Dinsos P3A Susilawati, Wakil Ketua Baznas Kota Mojokerto Akhnan serta perancang perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto Eko Rinawan.

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :