Polisi Amankan 1.800 Butir Pil Koplo Dari Tangan Pemuda Asal Trowulan

Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali mengamankan seorang pengedar pil koplo asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 1.800 butir pil koplo dan uang tunai 4 juta lebih diamankan.

Adalah Hasbiyallah alias Tubex, (26), pemuda Dusun Suwideng, Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan. Ia diamankan petugas pada Rabu (25/05/2022) malam dirumahnya.

Proses penangkapan dilakukan petugas setelah beberapa hari melakukan pengintaian dengan bekal laporan masyarakat yang resah atas peredaran pil koplo yang beredar di Trowulan.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat. Diduga pelaku ini sering bertransaksi di wilayah Trowulan” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno, Jumat (27/05/2022).

Dalam proses penangkapan, petugas sempat dibuat kewalahan saat hendak mengamankan pelaku. Sebab, pelaku sempat berhasil kabur dari pintu belakang saat anggota Satresnarkoba menggerebek rumah pelaku.

Namun, upaya melarikan diri pelaku gagal, setelah petugas berhasil menangkap dan mengendus keberadaannya yang bersembunyi di rumah kerabatnya.

“Saat mau kami tangkap, pelaku ini melarikan diri. Setelah kami telusuri, akhirnya yang bersangkutan kami tangkap waktu sembunyi di rumah family-nya yang tidak jauh dari rumah pelaku,” terangnya.

Berhasil diamankan, kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan hasilnya petugas mendapati 1.800 butir pil koplo yang sudah siap diperjual belikan. Rinciannya, 17 paket siap edar yang masing-masing berisi 100 butir dan dua paket berisi 50 butir pil koplo.

“Kami juga menyita smartphone milik pelaku dan uang Rp 4.507.000 hasil penjualan narkoba ini untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru setahun terakhir terlibat dalam perdagangan narkoba. Pelaku tak menampik jika ia tergiur akan keuntungan yang diperoleh dari bisnis terlarang tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendekam di sel tahanan maksimal 15 tahun lamanya lantaran terjerat Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pengakuannya mendapat barang bukti ini dari seseorang yang berada di Gresik. Tapi ini masih kita dalami untuk kita kembangkan,” tandasnya. (fad/gk/maja)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :