Kopi Warkop Beracun di Mojokerto, Dua Orang Jadi Korban, Pelaku Diringkus

Kasus kopi Warkop beracun yang terjadi di Mojokerto kini berhasil diungkap pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi di Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kec Dawarblandong, Mojokerto.

Korbannya adalah Ponisri, si pemilik warung dan Nur, warga yang sedang ngopi. Kasus ini diduga sebuah percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh suami dari Ponisri yang bermotif sakit hati.

Akibat Kopi beracun ini, dua korban sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku bernama Samino berhasil diamankan di Gresik, saat sembunyi di rumah kerabatnya.

AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kolresta Mojokerto mengatakan, hasil laboraturium forensik Polda Jatim menyatakan, kopi tersebut mengandung zat kimia yang mematikan. Yakni, pestisida obat tikus merek Temix. “Obat tikus itu ditaburkan oleh tersangka Samino,” ungkapnya, Senin (21/3/22).

Kata Kapolres, tersangka nekat melakukan Tindal kriminal ini karena sakit hati dan rasa cemburu kepada istrinya. Dan akibat perbuatannya, Samino dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan. “Ancamannya, hukuman penjara lebih dari 15 tahun,” tandasnya.(zac/gk)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :