MOJOKERTO – Dalam rangka memastikan setiap permohonan hak atas tanah yang diajukan masyarakat telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan, Tim 3 Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, pada Kamis (2/7).
Kegiatan pemeriksaan lapang ini dipimpin langsung oleh Koordinator Substansi (Korsub) Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) bersama anggota Tim 3 Panitia A. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan data administrasi permohonan dengan kondisi fisik objek tanah, meliputi letak, batas-batas bidang tanah, luas, penguasaan, serta penggunaan tanah di lapangan.
Melalui pemeriksaan ini, Tim Panitia A memastikan bahwa seluruh data yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah telah sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Setiap tahapan penyelesaian permohonan dilaksanakan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga produk layanan yang dihasilkan memiliki kualitas dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
