Mojokerto – Dalam upaya memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel dan mendukung pencapaian target kinerja secara optimal, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melalui Kepala Subbagian Tata Usaha menerima kunjungan kerja Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (17/06). Kegiatan ini merupakan bagian dari Audit Kinerja Berbasis Risiko terhadap aspek Perencanaan (Planning) dan Pengorganisasian (Organizing) pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Audit yang dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 17 hingga 18 Juni 2026 ini bertujuan untuk menilai sejauh mana proses perencanaan dan pengorganisasian di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto telah berjalan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat teridentifikasi berbagai potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian target kinerja, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif.
Dalam sambutannya, Kepala Subbagian Tata Usaha menyampaikan bahwa tantangan pelaksanaan tugas di daerah cukup kompleks karena satuan kerja merupakan ujung tombak pelaksanaan program dan kebijakan Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan sangat diperlukan agar setiap pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Di daerah tuntutannya lebih banyak karena kita sebagai pelaksana dari Kementerian ATR/BPN. Terkadang dalam pelaksanaan masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi agar semakin sesuai dengan ketentuan. Melalui kegiatan audit ini, kami berharap berbagai temuan dapat diminimalkan sehingga di akhir tahun seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik, benar, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sub Tim Audit, Yosafat, menjelaskan bahwa audit kali ini memiliki fokus yang berbeda karena menitikberatkan pada aspek perencanaan. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu satuan kerja yang dipilih sebagai objek uji petik dalam pelaksanaan audit tersebut.
Lebih lanjut, Yosafat menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan 5M, yaitu Man, Money, Material, Machine, dan Method. Dari sisi Man, tim audit akan menilai kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi target kinerja yang besar, baik pada layanan rutin maupun program strategis seperti PTSL, Pengadaan Tanah, dan Redistribusi Tanah. Dari sisi Money, audit akan melihat apakah proses perencanaan telah disusun berdasarkan data dan kebutuhan yang akurat.
Pada aspek Material, tim akan mengevaluasi kelengkapan serta aktualisasi data dan peta yang digunakan dalam pelaksanaan tugas, termasuk kesesuaian data kawasan hutan, RDTR, dan data yang terdapat pada sistem KKP. Selanjutnya pada aspek Machine, dilakukan penilaian terhadap kecukupan sarana dan prasarana pendukung kerja yang tersedia di kantor. Sedangkan pada aspek Method, audit berfokus pada penerapan SOP, petunjuk teknis, serta regulasi yang berlaku, termasuk bagaimana proses internalisasi dan sosialisasi kebijakan dilakukan kepada seluruh pegawai melalui berbagai forum pembinaan dan pengarahan.
Kegiatan audit ini menjadi momentum penting bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, memperkuat budaya kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong terciptanya pelayanan pertanahan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan adanya evaluasi dan pendampingan dari Inspektorat Jenderal ATR/BPN, diharapkan berbagai kekurangan yang masih ada dapat diminimalkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara lebih optimal dan berkualitas.
Baca juga :