Mojokerto – Sinergi dan kolaborasi terus diperkuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Mojokerto. Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dengan Pengurus Daerah Kabupaten Mojokerto Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, S.T., S.SiT., M.H., bersama Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Mojokerto IPPAT, Juni Sulistyawati, S.H., M.Kn. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mendukung pelayanan pertanahan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Perjanjian kerja sama ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya peningkatan pelayanan pendaftaran tanah, peningkatan kualitas data pertanahan, serta dukungan terhadap percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kabupaten Mojokerto. Melalui kolaborasi ini diharapkan terbangun koordinasi yang semakin solid antara Kantor Pertanahan dan IPPAT dalam memastikan setiap proses administrasi pertanahan berjalan tertib, akurat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Mojokerto dapat terus meningkat baik dari sisi kualitas data, kecepatan pelayanan, maupun kepastian hukum atas tanah masyarakat. Sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan dan IPPAT menjadi salah satu kunci penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(tim)
