Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengeluarkan peringatan keras kepada 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Mojokerto agar tidak mengalihkan pekerjaan penyediaan makanan kepada pihak katering lain. Langkah tegas ini diambil untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa.
Pernyataan DPRD Kota Mojokerto tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menekankan bahwa pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga (subkontrak) sangat berisiko menurunkan standar kualitas makanan.
“Kami berharap pengelolaan SPPG dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai disubkan ke katering lain. Jarak waktu pengantaran yang terlalu lama berpotensi membuat makanan basi dan memicu keracunan,” tegasnya, Kamis, 5 Februari 2026.
Indro juga menjelaskan, durasi antara waktu memasak hingga konsumsi harus dipantau ketat. Menurutnya, makanan yang dikonsumsi lebih dari 12 jam setelah dimasak memiliki risiko tinggi bagi kesehatan siswa.
“Dinkes harus memberikan edukasi mengenai batas toleransi kelayakan konsumsi. Jangan sampai muncul masalah kesehatan hanya karena manajemen distribusi yang buruk,” imbuhnya.
Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Karanglo baru-baru ini menyusul adanya laporan kasus keracunan. Meski hasil pemeriksaan medis menunjukkan penyebab lain seperti tipes dan usus buntu, kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, ia menyatakan bahwa RDP ini merupakan bentuk monitoring untuk memastikan dapur umum beroperasi sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Tujuan kami adalah memastikan efektivitas distribusi dan mengidentifikasi kendala sejak dini. Kami tidak ingin ada dampak yang merugikan masyarakat Kota Mojokerto,” tandas Ery.(tim/ADV)
