Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Pembagian Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Desa Claket, Kecamatan Pacet. Pada kegiatan ini, sebanyak 127 bidang tanah berhasil diserahkan kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan terlindungi oleh hukum.
Pelaksanaan pembagian sertipikat ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi warga Desa Claket. Sertipikat yang diterima memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan asetnya secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dalam mendukung percepatan Program Strategis Nasional melalui layanan PTSL. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pihak terkait, proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih tertib, efisien, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan PTSL 2025 di Desa Claket ini, Kantah Kabupaten Mojokerto terus berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semoga sertipikat yang diterima dapat membawa manfaat besar dan meningkatkan kesejahteraan warga Claket ke depannya.(*)
