Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto menghadiri Rapat Forum Group Discussion (FGD) yang membahas diskusi pendahuluan penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk rencana perluasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Lynn Mojokerto dan diikuti oleh berbagai instansi lintas sektor yang memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai aspek penting mulai dari kondisi eksisting lokasi, rencana teknis perluasan, hingga kesiapan lahan yang akan digunakan. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto turut memberikan pandangan dan masukan terkait aspek pertanahan, mencakup legalitas, kesesuaian tata ruang, serta mekanisme pengadaan tanah agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
FGD ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan rencana perluasan TPA Karangdiyeng dapat terlaksana secara efektif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Melalui sinergi antarinstansi, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Mojokerto dapat semakin optimal serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus mendukung program pembangunan daerah yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan tertib administrasi pertanahan.
