BPN Kabupaten Mojokerto Serahkan Sertipikat Wakaf BHPNU

Penyerahan Sertipikat Wakaf Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) Kabupaten Mojokerto menjadi momentum bersejarah dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf umat. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Nahdlatul Ulama dalam menjaga dan mengoptimalkan peran tanah wakaf bagi kemaslahatan masyarakat.

Penyerahan sertipikat wakaf tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, S.T., S.SiT., M.H. kepada pihak Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) Kabupaten Mojokerto. Melalui penyerahan ini, diharapkan aset wakaf dapat terjamin kepastian hukumnya dan dapat dikelola dengan lebih tertib, aman, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan yang penuh makna ini, Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto, jajaran Syuriah, Musytasyar, dan Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mojokerto, seluruh Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Kabupaten Mojokerto, serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. Kehadiran para tokoh dan pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga amanah wakaf sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual kepada umat.

Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam pensertipikatan tanah wakaf, guna memastikan seluruh aset wakaf memiliki dasar hukum yang kuat dan terlindungi.

“Menjaga tanah wakaf berarti menjaga amal jariyah yang tak terputus — dari umat, oleh umat, dan untuk umat.”

Baca juga :