
Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan P-APBD tersebut diselenggarakan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, jalan Surodinawan, kecamatan Prajuritkulon.
Ery Purwanti, Ketua DPRD Kota Mojokerto, mengatakan , pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasa yang melibatkan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Mojokerto. “Maka agenda pokok rapat paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Kota Mojokerto tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang telah dibahas tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto menegaskan bahwa perubahan APBD ini salah satunya adalah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terkait percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
“Saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto tercinta ini,” ujarnya.
Wali Kota juga mengapresiasi kerja sama dan sumbangan pemikiran dari DPRD, khususnya Badan Anggaran selama proses pembahasan yang berlangsung dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Semua ini adalah bagian dari upaya kita dalam bersinergi untuk menuju kebaikan, khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” tandasnya.(tim/ADV)