
Mojokerto – Sebagai komitmen percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan Ikrar Wakaf Massal pada Selasa, 8 Juli 2025 untuk wilayah Kawedanan Mojokerto yang meliputi Kecamatan Sooko, Puri, Trowulan, Mojoanyar, dan Bangsal.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Puri ini menjadi langkah penting dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto.
Semoga dengan ikrar wakaf ini, semakin banyak aset wakaf yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan pembangunanĀ daerah
Baca juga :