KPU Kota Mojokerto meminta bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota-wawali Kota Mojokerto segera menyetor foto ke KPU Kota Mojokerto.
Dokumen tersebut diperlukan untuk dicetak pada surat suara yang mulai disiapkan KPU RI. Tim bapaslon juga diimbau agar menyepakati foto yang akan digunakan sebelum diserahkan, sehingga tak muncul komplain di kemudian hari.
Divisi teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan, KPU pusat mulai mengumpulkan penyelanggara daerah untuk persiapan tahapan pencetakan surat suara. Rapat koordinasi yang digelar secara daring kemarin membahas sejumlah hal terkait tahapan pilkada.
“Yang terpenting adalah dua bapaslon segera untuk foto untuk dikirim ke kami,” ujarnya.
Menurut Ulil, permintaan foto yang salah satunya dipajang pada surat suara telah disampaikan kepada LO (liaison officer/penghubung) bapaslon Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi dan Junaedi Malik-Khusnun Amin.
Sebelumnya, KPU juga menyebar surat edaran mengenai kebutuhan dokumen gambar tersebut. “Penentuan foto itu tuntas di internal masing-masing. Sehingga jangan sampai sudah diserahkan ke kami dan nanti mau cetak lalu ada komplain,” bebernya.
Ulil juga mengingatkan, agar tim bapaslon memastikan foto yang dipilih telah disepakati bersama partai politik (parpol) pengusung. Sebab, potensi komplain ke KPU bisa terjadi apabila di antara parpol pengusung tidak sepakat dengan foto kandidat.
Jika terjadi, lanjut dia, munculnya komplain akan dapat menghambat kerja penyelenggara maupun terselenggaranya tahapan Pilkada 2024.
Pemilihan wali kota-wawali kota saat ini memasuki tahapan perbaikan berkas bapaslon. Dua hari lalu, KPU telah menyampaikan hasil penelitian terhadap dokumen administrasi yang perlu dilengkapi.
Di antara perbaikan itu, seperti surat keterangan haji, pengisian kolom umur, bukti surat terkait pajak, serta bukti laporan harga kekayaan.
“Hasil perbaikan ini nanti kami periksa lagi sampai pada pengumuman pasangan calon yang dijadwalkan 22 September,” pungkasnya. (rad/mjf/gk)