Dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto telah membuka rekening untuk menampung dana kampanye. Modal awal kampanye yang diisi kedua kandidat sebesar Rp 1 juta. Jumlah itu nantinya akan bertambah seiring dengan kegiatan kampanye yang berlangsung selama 60 hari sampai 23 November nanti.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor mengatakan, saldo awal itu tertuang dalam laporan awal dana kampanye (LADK) yang telah dibuat kedua paslon. Dalam rekening bank yang dibuat, pasangan Junaedi Malik-Khusnun Amin (Junaedi-Amin) dan Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) menuangkan jumlah awal yang sama.
“Kemarin waktu membuka rekening untuk saldo awalnya sama-sama diisi kisaran Rp 1 juta,’’ ujarnya.
Kata Ulil, jumlah tersebut bakal bertambah seiring dengan kegiatan kampanye yang dijalani kedua paslon. Untuk itu, selain memastikan kedua paslon tertib aturan pelaporan dana kampanye, pihaknya juga menyusun draf batasan dana kampanye yang digunakan selama 60 hari.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU daerah memang menetapkan batasan dana kampanye yang bisa digunakan paslon. Ambang batas itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan pihak paslon. “Ini sedang kita susun dan didiskusikan dengan LO (liaison officer/pengubung) paslon,’’ jelas Ulil.
Batasan dana itu nantinya dibuat berdasarkan seluruh kebutuhan seluruh kegiatan kampanye. Seperti kampanye tertutup, terbatas, dan rapat umum. Selain itu, penghitungan juga dilakukan menyesuaikan kebutuhan untuk pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, jasa manajemen konsultasi, baliho, umbul-umbul, spanduk, hingga sebelaran.
Jumlah itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, Ulil menyatakan, saat ini setiap LO paslon masih mempelajari dana yang dibutuhkan. Di sisi lain, KPU juga telah mengatur sumber dana kampanye bagi paslon. Tak ada batasan jumlah dana dari kandidat serta partai pengusul. Namun, sumbangan dari perorangan maksimal Rp 75 juta dan dibatasi Rp 750 juta untuk sumbangan yang berasal dari badan hukum swasta. (rad/mjf/gk)