Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto mengambil langah cepat terkait keabsahan lolosnya calon peserta didik di SMPN 1 Mojosari yang memicu keresahan warga Desa Seduri.
Anton Timur, Pejabat Fungsional Widuaprada Ahli Muda mengatakan, secara prinsip, seluruh SMPN yang ada di Kabupaten Mojokerto sebelumnya sudah di warning agar melakukan verval dengan teliti dan penuh kehati-hatian. Instruksi itu bahkan kembali diingatkan pada Jumat (17/5) sebelum penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi dibuka. Khususnya yang berbekal surat keterangan (SK) domisili.
Namun, bukan berarti keluhan warga Desa Seduri tidak diperhatikan. Kemarin (20/5) dispendik langsung menginstruksikan sekolah agar melakukan verval ulang ke lapangan.
Pada PPDB ini ada kelonggaran bagi calon peserta didik baru untuk menggunakan SK domisili saat mendaftar. Dengan catatan, pendaftar sebelumnya sudah berdomisili di desa setempat dalam jangka minimal 1 tahun.
Meski bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tapi kebijakan kelonggaran itu menyesuaikan kondisi di daerah. Sebab, tidak sedikit warga yang merantau dan belum sempat mengurus perpindahan administrasi kependudukan atau KK.
Sebelumnya, PPDb jenjang SMPN di Kabupaten Mojokerto jalur zonasi memicu keresahan warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari. Setelah diketahui banyak pendaftar di SMPN 1 Mojosari yang lolos verval dengan hanya berbekal SK domisili, padahal alamatnya tidak sesuai KK. Bahkan, ada belasan yang terverifikasi masuk dalam ranking 144 pagu dari 264 pendaftar. (rdm/mjf/gk)