Proses pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kota Mojokerto, telah ditutup pada Rabu (8/5) pukul 23.59. Namun KPU kota Mojokerto kembali membuka pendaftaran pada Kamis (9/5), karena terdapat 6 kelurahan yang jumlah pelamarnya tidak memenuhi batas minimal.
Awaludin Zahroni Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Mojokerto mengatakan, Pendaftaran Badan ad hoc untuk perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini kembali dibuka di 6 kelurahan akibat minim pelamar.
“Ada perpanjangan (pendaftaran PPS) tetapi hanya di 6 kelurahan,” terangnya.
Berdasarkan Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022, perpanjangan pendaftaran bisa dilakukan apabila hingga masa akhir pendaftaran tidak ada pelamar atau kurang dari 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan.
“Di tiap kelurahan kan 3 orang, jadi jumlah pendaftar minimal harus 6 orang per kelurahan,”
Namun, hingga pendaftaran ditutup pada 8 Mei, dari total 18 kelurahan se-Kota Mojokerto hanya 12 kelurahan yang jumlah pendaftar PPS memenuhi batas minimal.
Perpanjangan pendaftaran PPS dibuka di Kelurahan Mentikan, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. Kemudian di Kelurahan Gunung Gedangan dan Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari. Serta Kelurahan Sentanan dan Purwotengah, Kecamatan Kranggan.
“Kalau di kelurahan lainnya sudah ditutup karena sudah memenuhi, bahkan ada yang melebihi batas minimal,” ungkapnya.
Perpanjangan pendaftaran PPS ini dibuka secara online, hingga Sabtu (11/5) pukul 23.59 WIB. (rdm/mjf/gk)