Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri memberikan atensinya terhadap KPU, terkait keamanan data pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Informasi yang dihimpun, ada beberapa fitur yang harus mendapatkan perlindungan, salah satunya keamanan data pribadi yang telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Mendagri mewanti-wanti jangan sampai terjadi kebocoran data yang berisiko hukum. Untuk itu, sistem pengamanan terutama untuk cyber security betul-betul dijaga oleh berbagai pihak terkait, dengan mendapat dukungan dari KPU, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Polri.
Di sisi lain, kata Tito, ada dua kriteria yang digunakan dalam penyusunan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Pertama, warga negara yang memiliki hak pilih berdasarkan usia 17 tahun pada tanggal 27 November nanti.
Kedua, bukan anggota TNI/Polri, karena mereka tidak memiliki hak pilih. Sebab DP4 bersifat dinamis, pihaknya meminta KPU bekerja sama melakukan verifikasi, validasi, dan sinkronisasi data terbaru.
Seperti diketahui, DP4 Pilkada Serentak per 27 November 2024 mendatang berjumlah 207.110.768 jiwa. Dengan jumlah laki-laki sebanyak 103.228.748 jiwa, sedangkan perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa. (gk/mjf)