Seluruh pejabat maupun ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama masa libur Lebaran 2024. Terkait kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menginstruksikan agar mobil dinas (mobdin) mulai bupati hingga camat agar diparkir di halaman kantor Pemkab maupun OPD.
Mobil pelat merah yang dilarang digunakan untuk mudik tersebut di antaranya mobdin Kepala OPD, mobdin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan mobdin dua Direktur RSUD sekitar 29 unit. Termasuk, mobdin Kepala Bagian sebanyak 10 unit dan Camat sebanyak 18 unit serta mobdin Bupati Mojokerto.
Teguh Gunarko Sekdakab Mojokerto mengatakan, Surat Edaran (SE) dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. “Para ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk mudik seperti mobdin,” ungkapnya, Sabtu (6/4/2024).
“Nanti, mobdin akan di parkir di lingkup Pemkab Mojokerto dan sebagian di kantor OPD masing-masing,” tambahnya.
Meski demikian, untuk operasional lapangan terkait kondisi kegawatdaruratan mobdin bisa dipakai, tapi hanya di wilayah Kabupaten Mojokerto saja.
Teguh mengajak seluruh ASN berkomitmen tidak menggunakan mobdin untuk mudik maupun keperluan pribadi. Seperti silaturahmi ke rumah saudara saat lebaran. Namun mobil operasional tetap boleh digunakan dalam kondisi kegawatdaruratan.