Sebuah tempat karaoke di Jombang nekat buka saat Ramadan. Akibatnya, tempat hiburan malam itu pun digerebek Petugas gabungan Satpol PP dan Polres Jombang.
Informasi yang dihimpun, ad sekitar 30 LC atau purel dan pengunjung diamankan serta tempat karaoke di Jalan Raya Tembelang, Desa Sentul, Tembelang, Jombang itu pun disegel petugas.
Penggerebekan karaoke di Jombang itu digelar pada Rabu (27/3) malam hingga dini hari. Selain mengamankan 30 orang, petugas juga menyita 141 botol miras berbagai merek.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan yang memimpin penggerebekan tersebut mengatakan, razia ini bermula dari adanya keluhan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan oleh tim gabungan.
Sementara dari 30 orang yang diamankan meliputi LC atau pemandu lagu, pengunjung dan pengelola karaoke tersebut. Karaoke tersebut dinilai telah melanggar Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi juga menegaskan bahwa penggerebekan karaoke ini salah satu upaya untuk menjaga kamtibmas selama Ramadan di wilayah Jombang. (gk/mjf)