Kasus penipuan jual-beli tanah kavling dengan kurigian mencapai ratusan juta terjadi di Mojokerto. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Pelaku diketahui bernama Fauzi Alwi (49), oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korbannya sebanyak 4 orang, yakni berinisial LU, warga Desa Japan, Sooko. SS, SSP dan NH, ketiganya warga Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
AKP Imam Mujali, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, kasus penipuan ini bermula ketika tersangka Fauzi membuka proyek perumahan Bumi Kedawung Asri di Dusun Kedawung, Desa Gemekkan, Kecamatan Sooko dengan 12 bidang tanah kavling.
Lantas, ia pun menjual tanah kavling kepada para korban dengan luas 7×16 meter persegi, dijual seharga Rp 60 juta dengan promosi gratis AJB (Akta Jual Beli). Para pembeli dijanjikan menerima SHM (Sertifikat Hak Milik) 6 bulan setelah pembayaran.
Namun kenyataannya, hingga 2 tahun, keempat korban tak kunjung menerima SHM, hingga akhirnya mendatangi rumah Fauzi di Desa Karangkedawang, Sooko, Mojokerto. Namun karena hanya dijanjikan dan tidak ada realisasinya, kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sementara hasil pemeriksaan pihak kepolisian, berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali, ternyata tanah yang dijual tersangka untuk kavelingan masih milik orang lain, yakni milik Ahmad Habibi. Fauzi.
Sementara tersangka Fauzi Alwi, sebelumnya sepakat membeli tanah seluas 1.344 meter persegi tersebut dengan harga Rp 300 juta, namun masih dibayar uang muka sebesar Rp 79 juta. Sehingga, Fauzi pun tak bisa memecah tanah tersebut menjadi sertifikat SHM.
Akibat perbuatannya, Fauzi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak Jumat (16/3). Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (tim/gk/mjf)