Kasus bayi tertinggal dalam rahim yang terjadi di Madura ditanggapi oleh Puskesmas Kedungdung Bangkalan. Lewat kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, puskesmas menampik terjadi malapraktik
Risang mengatakan pada Januari 2024, bidan desa sudah menyatakan bahwa janin yang dikandung Mukarromah sudah tak ada detak jantungnya. Namun, sang ibu menyatakan bahwa bayinya itu bergerak meski lemah. Lalu pada tanggal 4 Maret 2024 dini hari pasien kembali datang ke bidan desa karena merasa ingin melahirkan.
Sehingga dibuat lah rujukan oleh bidan desa ke Puskesmas Kedungdung. Dalam rujukannya itu sudah ada diagnosa Intrauterine Fetal Death (IUFD) atau kematian janin dalam kandungan. Atas rujukan tersebut, pihak puskesmas lalu memeriksa pasien sambil menunggu tanggapan rujukan dari RSUD Bangkalan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan detak jantung si bayi tidak ada, sedangkan tensi darah pasien sangat tinggi yakni mencapai 160-18. Sehingga, harus diberi penanganan untuk menstabilkan tensi agar bisa dilakukan penanganan operasi caesar (sc).
Tapi, saat proses pemeriksaan dilakukan, Mukarromah sudah mengejan dan dokter di sana melihat sudah terjadi pembukaan lengkap, bokong bayi sudah kelihatan. Artinya bayi sungsang dengan kondisi tidak ada darah dan tidak ada air ketuban.
Bidan dan tim pun berupaya segera mengeluarkan janin dari dalam perut. Dalam prosesnya, ternyata, tali ari-ari bayi sudah rapuh, berwarna cokelat dan tidak ada darah, kondisi bayi pun sudah melepuh. Istilah kedokterannya, maserasi.
Risang menegaskan penanganan yang dilakukan puskesmas sudah sesuai prosedur penangan bayi sungsang. Namun, karena kondisi janin mulai membusuk saat ditarik, bayi itu terlepas dari rahangnya hingga kepala sang bayi tertinggal di rahim ibu.
Dalam kondisi itu pihak puskesmas pun tidak bisa langsung melakukan rujukan karena kondisi ibunya kejang, sehingga beresiko kematian. Apalagi, ada dua lilitan di leher bayi yang perlu dipotong untuk melepas bayi yang sungsang.
Dinas Kesehatan Bangkalan membantah tindakan medis yang dilakukan bidan di Puskesmas Kedungdung merupakan malapraktik. Tindakan bidan membantu Mukarromah melahirkan namun kepala dan tubuh bayi putus saat menolongnya sudah sesuai dengan SOP.
Terkait langkah keluarga pasien menempuh jalur hukum, dinkes menganggap hanya miskomunikasi antara puskesmas dengan pihak keluarga pasien. Sehingga menurutnya hal ini perlu ada langkah persuasif untuk menyampaikan kepada pihak keluarga, terkait kondisi dari awal hingga akhir. (gk/mjf)