Korban meninggal dunia dari petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Jawa Timur bertambah menjadi 80 orang. Sebelumnya pada Senin (19/2/2024) lalu, KPU Jatim menyebut petugas yang dilaporkan gugur mencapai 30 orang.
Eka Wisnu Wardhana Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim menerangkan, penambahan petugas meninggal dunia ini terhitung sejak sebelum hingga sesudah hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Per tanggal 25 Februari 2024, batas akhir masa kerja KPPS, itu ada 80 penyelenggara yang meninggal,” ujar Eka Wisnu dikonfirmasi lewat telepon, seperti yang dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa (27/2/2024).
Rincian petugas yang gugur itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), kemudian KPPS, petugas PPS, linmas dan sekreteariat PPS.
“Itu sejak pelantikan, di tahun 2023 ada 14 (petugas), di 2024 ada 66 (petugas),” ucapnya.
Ada berbagai faktor penyebab meninggalnya 80 petugas sewaktu menjalankan tugasnya dalam pemilu kemarin. Wisnu merinci banyak petugas menderita sakit, mulai dari hipertensi, diabetes hingga serangan jantung.
Kemudian juga ada faktor kelalaian seperti tersengat listrik microphone di TPS hingga meninggal dunia, serta mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Di laporan itu ada yang serangan jantung, ada kelelahan, diabetes. Ada juga yang kecelakaan lalu lintas dan (sakit) hipertensi,” katanya.
Wisnu menyebut, petugas gugur terbanyak berasal dari Jember yang jumlahmya mencapai sembilan orang. Meski demikian, jumlah petugas pemilu yang gugur pada 2024 relatif lebih rendah dibanding Pemilu 2019 silam.
“Dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, itu turun. 2019 itu ada 118 (petugas meninggal),” imbuhnya.
Kini pihak KPU Jatim sedang melakukan proses pendataan dan verifikasi kepada 80 ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia untuk diberikan santunan. Wisnu menyebut, pemberiam santunan sudah mulai diterima sejumlah ahli waris yang tersebar di kabupaten/kota se Jatim.
“Sampai sekarang, ada yang sudah dibayar ada yang belum, ada yang dibayarkan melalui BPJS, ada yang melalui KPU. Tapi prinsipnya kami mendorong agar yang bersangkutan itu santunannya dibayarkan,” ujar dia.
Sebagai informasi, pada Pasal 83 Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 menyebut KPU dapat memberikan santunan kepada anggota badan Adhoc bila mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaran pemilu dan pemilihan.
Sedangkan menurut penjelasan dari Surat Dinas KPU No 691 Tahun 2022, santunan badan Adhoc yang meninggal dunia mendapatkan Rp36.000.000 per orang, cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.00 per orang, luka sedang Rp8.250.000, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000. (ssnet/gk/mjf)