DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, di ruang Graha Whicesa, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (20/11) siang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro. Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
Bupati Ikfina menyampaikan, rapat Paripurna kali ini sebagai penyegaran atas nota kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023 dan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2024 dan nota kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 24 Tahun 2023 dan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023 yang merupakan penjabaran dari RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.
“Sebagaimana diketahui bahwa kedua kesepakatan bersama tersebut, secara subtantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun berdasarkan program, kegiatan, sub. Kegiatan maupun kelompok belanja. kesepakatan bersama ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam sidang paripurna,” jelasnya.
Produk kesepakatan tersebut lanjut Ikfina, dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda APBD TA 2024. Dengan mekanisme dan proses dimaksud, kita semua baik eksekutif maupun legislatif menempatkan nilai konsistensi ke dalam substansi yang telah kita sepakati bersama.
“Walaupun masih terdapat ruang untuk melakukan perubahan jika dalam pembahasan Raperda APBD TA 2024, terdapat kebijakan yang mengakibatkan perubahan pendapatan, sehingga harus menyesuaikan struktur belanja maupun pembiayaan dengan tanpa merubah kesepakatan bersama tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, Bupati Ikfina menjelaskan saran, masukan, pertanyaan, himbauan, harapan dan pencermatan dari Fraksi-fraksi DPRD, ia mengawali dengan menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB, fraksi PDIP, dan fraksi PAPI tentang terdapatnya penurunan pada total pendapatan daerah.
Ia mengatakan, rencana target Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2024 mengalami peningkatan sebesar 68,5 miliar rupiah atau sekitar 10,83 persen. Peningkatan tersebut telah diperhitungkan dengan cermat berdasarkan potensi, realisasi dan pertumbuhan ekonomi pada saat pembahasan KUA PPAS 2024.
“Namun perlu disampaikan bahwa potensi target PAD RAPBD TA 2024 saat ini akan dilakukan penyesuaian karena adanya penurunan target, utamanya dari sektor pajak daerah sebesar 38 miliar rupiah, sebagaimana hasil perhitungan rasional atas tidak tercapainya penerimaan pajak MBLB dan BPHTP tahun 2023,” katanya.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB, fraksi PDIP dan fraksi PKS tentang penyesuaian terhadap dana transfer Pemerintah Pusat (PP). Ia menjelaskan dengan terbitnya surat Kemenkeu Nomor S-128/PK/2023 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2024 pada tanggal 21 september 2023, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto akan melakukan revisi perubahan RAPBD tahun 2024 terkait dengan dana transfer PP serta pendapatan dari dana bagi hasil provinsi akan disesuaikan sebagaimana target pendapatan tahun 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/520/kpts/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
“Dan selanjutnya penyesuaian perangkaan dimaksud, akan disampaikan revisi perubahannya kepada DPRD yang saat ini penyesuaian perangkaan tersebut masih dalam proses finalisasi oleh TAPD,” ujarnya.
Kemudian, menanggapi pertanyaan dari fraksi Demokrat dan fraksi PAPI terkait potensi DBHCHT tahun 2024. Ia menyampaikan, sebagaimana Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 bahwa ketika dana bagi hasil cukai Kab/Kota belum ditetapkan maka dapat didasarkan atas realisasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun sebelumnya, untuk alokasi sementara dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2024 didasarkan atas realisasi pendapatan DBHCHT reguler tahun 2022 sebesar Rp. 22.514.415.000.
“Sehingga total dana transfer PP tahun 2024 setelah terbitnya surat kemenkeu nomor S-128/PK/2023 tanggal surat kemenkeu nomor S-128/PK/2023 akan menjadi Rp. 1.721.962.201.000, dan total pendapatan daerah ± menjadi sebesar 2,6 triliun rupiah,” ungkapnya.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB, fraksi Demokrat dan fraksi PAPI tentang penggunaan dana insentif fiskal beserta peningkatan perolehan di tahun selanjutnya dapat disampaikan bahwa,
rencana aksi/strategi untuk meraih kembali insentif fiskal pada tahun anggaran 2024 khususnya pada kategori kesejahteraan masyarakat adalah melalui peningkatkan capaian indikator insentif fiskal melalui upaya antara lain, tagging anggaran yang mendukung kemiskinan dan stunting,
peningkatkan capaian keluarga berisiko stunting yang didampingi, peningkatkan capaian entrian data calon pengantin yang siap menikah pada aplikasi elsimil, peningkatkan capaian imunisasi dasar lengkap, peningkatkan persentase desa berkinerja baik serta peningkatkan kepadanan data bantuan untuk program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sedangkan upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendapatkan alokasi dana insentif fiskal pada tahun 2024 ini merupakan reward dari pemerintah pusat atas kinerja pengelolaan pemerintah daerah yang baik dan tidak lepas dari kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan perannya masing-masing.
“Terkait rencana penggunaan dana insentif fiskal tersebut, dalam waktu yang tidak lama pemerintah kabupaten akan melakukan revisi penggunaan dana insentif fiskal tahun 2024 sesuai kriteria dalam juknis pelaksanaan dana insentif fiskal yang termuat dalam PMK yang saat ini masih belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI, sedangkan untuk insentif fiskal semester akhir tahun 2023 ini Kabupaten Mojokerto belum mendapatkan,” jelasnya.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB dan fraksi PAPI tentang target piutang pajak dengan ini disampaikan bahwa, strategi Pemkab Mojokerto dalam penarikan piutang yang macet antara lain sebagai berikut, melaksanakan penagihan piutang pajak daerah secara intensif dan berkala dengan cara mengirimkan STPD, jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran maka ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan instansi terkait, yakni Satpol-PP pp dalam rangka penegakan Perda serta Aparat Penegak Hukum (APH) dengan SKK Kejaksaan, membentuk tim pengawasan dan penertiban pajak daerah yang beranggotakan (inspektorat, satpol pp, dpmptsp, bapenda dan bagian hukum), melakukan penyisiran piutang pbb-p2 buku i, ii, iii secara langsung door to door kepada wajib pajak didampingi petugas pemungut tingkat desa/kelurahan, membuka pelayanan pembayaran PBB-P2 bersama Bank Jatim di desa/kelurahan berdasarkan skala prioritas (realisasi rendah).
Kemudian melakukan penagihan atas piutang pbb-p2 melalui OPD bagi aparatur ASN (PNS/PPPK) beserta keluarganya, bekerjasama dengan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk mengoptimalkan pembayaran piutang PBB-P2 termasuk Tanah Kas Desa, melakukan pemanggilan petugas pemungut PBB-P2 yang terindikasi belum menyetorkan uang pajak tahun 2023 dan tahun sebelumnya (dengan acuan terdapat tunggakan cukup besar dari masing-masing dusun), serta
memberikan relaksasi/ keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif pajak daerah pada moment tertentu (peringatan hari jadi kabupaten dan hari besar nasional).
“Sedangkan untuk target pengembalian piutang daerah tahun 2024 direncanakan ± sebesar rp.19.480.928.179 atau 18.05%,” ujarnya.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan dari fraksi PAPI dan fraksi PKS tentang defisit anggaran dapat disampaikan bahwa, dalam struktur APBD, defisit merupakan hal wajar, hampir semua daerah mengalaminya. defisit terjadi apabila pendapatan daerah lebih kecil dari belanja yang akan dieksekusi, defisit masih bisa ditutup dengan Silpa di tahun sebelumnya yang diperoleh dari penghematan belanja dan pelampauan target pendapatan. Suatu daerah menetapkan defisit karena ada manfaat lebih besar yang bisa diperoleh dari anggaran belanja, misalnya untuk menunjang pembangunan, sementara pendapatan daerah tidak mencukupi kebutuhan.
“Perhitungan defisit dibuat untuk menjaga kestabilan ekonomi makro. juga untuk menghasilkan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan,” terangnya.
Kemudian terakhir, menanggapi pertanyaan dari fraksi PAPI tentang anggaran pelaksanaan jaminan kesehatan/uhc dapat disampaikan bahwa, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada bab xii dukungan Pemerintah Daerah dalam pasal 99 dan pasal 100, secara substansi mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan jaminan kesehatan, dukungan pemerintah daerah dimaksud dilakukan antara lain melalui,
peningkatan kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan, serta dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program jaminan kesehatan. Dukungan tersebut dapat dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah kabupaten dan besaran tersebut ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok hak masing-masing daerah.
“Sebagaimana target pendapatan pajak rokok dalam rancangan apbd 2024 sebesar adalah Rp.64.629.909.000, maka kewajiban Pemerintah Daerah 75% dari 50% (37,5%) dalam rangka mendukung jaminan kesehatan adalah sebesar Rp.24.236.215.875, sedangkan anggaran belanja pada Dinas Kesehatan dalam rangka mendukung jaminan kesehatan sudah melebihi sebagaimana ketentuan yaitu sebesar Rp. 25.194.674.621, atau 77.97%,” pungkasnya. (dskm/gk/mjf)