Kasus pencabulan terhadap anak di Mojokerto hingga kini masih kerap terjadi. Salah satunya adalah aksi bejat yang dilakukan oleh seorang pria pengusaha warung kopi (warkop) berinisial AG (49) di di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
AG yang sudah beristri ini tega mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun yang masih tetangganya sendiri, saat ini, AG sedang menjalani proses hukum, kasusnya mdisidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, terdakwa AG dijerat pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan AG ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Fajaruddin yang hadir di ruang sidang. Sedangkan, terdakwa AG mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Sementara Pasal 76E ini mengatur ‘Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’.
Sedangkan, pasal 82 ayat (1) berbunyi ‘Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar’.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, aksi pencabulan yang dilakukan AG terhadah bocah 5 tahun ini terjadi Mei 2023.
Pencabulan dilakukan di warkop miliknya, karena korban yang merupakan teman anak terdakwa memang biasa bermain di warkop tersebut.
Nah, saat korban datang untuk bermain, tiba-tiba AG memanggil lalu korban ditidurkan dan dicabuli. Setelah aksinya selesai, AG pun mengatakan kepada korban agar tidak mengatakan kepada orang lain.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Lantas orang tua korban melaporkan AG ke Polres Mojokerto. “Ada bukti visum,” kata Fajaruddin.(srm/mjf/ram)