Seorang pria peracik bubuk peledak berdaya ledak rendah (Low Explosive) yang dijual secara online, akhirnya dituntut 1 tahunj penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.58 WIB, Selasa 6 September 2023.
Pria tersebut bernama Mahfudz Shodiq alias Cipuk (37) yang sebelumnya ditangkap polisi di depan wisata Bukit Kayu Putih, Jetis, Mojokerto pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Cipuk, pria asal Desa Madiunan, Ngasem, Bojonegoro ini akan menjual 4 Kg bubuk peledak kepada Bagus Yoga warga Mojokerto.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Alaix Bikhukmil Hakim, JPU menilai Cipuk terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena telah meracik bubuk peledak low eksplosive untuk dijual secara online melalui medsos.
Alaix juga menjelaskan, terdakwa membeli bahan baku peledak secara online. Terdiri dari 4 Kg serbuk KCL Rp 493.000 dan 1 Kg serbuk aluminium Rp 217.000. juga membeli 2 Kg belerang di Pasar Balongpanggang Rp 48.000.
Terdakwa mengaku belajar otodidak dari medsos untuk meracik bubuk peledak. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim, serbuk yang diracik terdakwa mengandung senyawa Kalium Klorat, Sulfur dan Aluminium yang merupakan peledak low eksplosive.
Kata Alaix, terdakwa menjual bubuk peledak tersebut melalui Facebook dan pernah menjual kepada warga Lamongan sebanyak 2 ons seharga Rp 70.000 dan kepada warga Jombang sebanyak 2,5 ons seharga Rp 100.000.
Terdakwa ditangkap polisi saat akan menjual 4 Kg bubuk peledak di Mojokerto dengan harga Rp 1,2 juta dengan keuntungan Rp 400.000.(srm/mjf/ram)