Sejak resmi dibentuk, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim Polri dan jajarannya terus melakukan penindakan dan penyelamatan korban. Terhitung selama 24 hari sebanyak 1.861 korban TPPO diselamatkan.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri menjelaskan bahwa Satgas TPPO Polri melakukan penindakan sesuai petunjuk Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri.
“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5 – 28 Juni 2023 jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang,” ujar Ramadhan seperti dikutip dari Antara, (29/6/2023).
Dalam periode itu, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia.
Dari laporan tersebut, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah yang bergerak melakukan penanganan mengamankan sebanyak 668 orang tersangka. “Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” tuturnya, seperti yang dilansir dari suarasurabaya.net.
Adapun modus TPPO yang banyak terjadi adalah korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Satgas TPPO Polri mencatat ada 412 modus PRT, 167 modus dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 41 modus eksploitasi anak dan sembilan modus anak buah kapal (ABK).
Ramadhan memaparkan, salah satu kasus TPPO modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat. Pelaku berinisial AS mempekerjakan korban berinisial A binti A sebagai PRT, lalu menawarkannya untuk bekerja di Uni Emirat Arab juga sebagai PRT dengan janji gaji besar.
“Korban menerima tawaran tersebut dan setelah melalui prosedur. Setelah itu korban di terbangkan bukan ke Dubai melainkan ke Suriah, selama bekerja di Suriah korban tidak mendapatkan gaji,” ungkap Ramadhan.
Kasus TPPO modus PSK terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
Polri, menurut Ramadhan, menemukan dugaan TPPO pada seorang korban berinisial RS yang dikirimkan oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di negara Arab Saudi.
Dia melanjutkan bahwa setelah bekerja selama empat bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gaji secara adil.
“Korban diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia,” terang Ramadhan.
Kasus TPPO berikutnya di Polda Jatim mengamankan pemilik warung kopi “rejeki” berinisial H, atas dugaan menyediakan jasa melayani PSK sekaligus terdapat kamar-kamar di dalam warung tersebut.
Dalam penyelidikan tersebut ditemukan tiga PSK berinisial M, SJ, dan F. Ketiganya disewa dengan tarif sebesar Rp 100.000 dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp25.000 sebagai penyedia kamar.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo, Jawa Timur,” lanjut Ramadhan.
Kasus TPPO berikutnya di Polda Lampung menemukan tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Lampung yang akan bekerja di negara Malaysia. Mereka disertai dengan satu orang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga CPMI tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia.
“Ketiga CPMI dan satu terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Ramadhan. (ssnet/gk/mjf)