Satpol PP bersama tim gabungan menertibkan penjual nasi goreng babi di Jalan Terusan Dieng, Kota Malang. Tindakan ini menjawab keresahan masyarakat.
Kabid Kententrama dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengaku, penertiban bermula dari keluhan warga soal adanya PKL yang menjual nasi goreng babi.
Dalam berjualan, pemilik lapak tidak mencantumkan jenis kuliner yang dijual kepada masyarakat.
“Awalnya kami mendapatkan aduan dari masyarakat. Adanya PKL yang menjual nasi goreng babi, tanpa mencantumkan nama jelas soal kuliner yang dijual,” kata Rahmat, Selasa (21/3/2023).
Rahmat mengaku, pihaknya bersama tim gabungan dari kepolisian, TNI, kecamatan dan kelurahan kemudian bergerak menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Dan benar, seperti pengaduan masyarakat dan yang viral. Ada PKL yang berjualan nasi goreng babi. Waktu itu ada namanya dan penjual mengaku dadakan membuatnya setelah viral,” jelas Rahmat.
Menurut Rahmat, penertiban berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan. Karena selama ini PKL di Kota Malang tidak ada yang menjual masakan olahan babi.
“Jadi PKL itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan. Karena membuat resah masyarakat,” tuturnya.
Rahmat menegaskan, sesuai pengakuan pedagang, bahwa telah lama menjual nasi goreng babi tanpa memberi tulisan soal masakan yang dijual.
Diluar itu, lanjut Rahmat, bahwa menjual olahan daging babi tidak dilarang. Namun, ada tempat khusus untuk menjualnya, seperti depot ataupun restoran.
“Menjual olahan daging babi tidak dilarang, tapi ada tempat khusus. Bukan di PKL, karena tidak ada PKL menjual olahan babi,” tegasnya.
Dalam tindakannya, tim gabungan meminta penjual nasi goreng babi untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi atau menjual nasi goreng babi kembali.
“Kami minta buat surat pernyataan,” pungkasnya.(gk/maja)