Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja wajib dimiliki oleh setiap pekerja yang menjadi tanggung jawab dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan begitu risiko terjadinya kecelakaan kerja dapat diminimalisir dengan maksimal.
Di Indonesia sendiri, perlindungan dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja atau biasa disingkat K3 sudah sangat jelas tertulis. Tak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, pemerintah dan masyarakat juga turut serta dalam menciptakan K3.
Melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar agenda Peningkatan Perlindungan K3 serta Sosialisasi Peraturan Bupati Mojokerto Perbup Nomor 36 tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Grand Whiz Trawas, Rabu (8/3). Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto bisa menerapkan dan terus meningkatkan K3, pastinya ini akan berdampak positif terhadap perusahaan dan khusus karyawan,” ungkap Ikfina saat membuka agenda tersebut.
Secara umum, yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan manusia dalam dunia kerja. Institusi atau perusahaan wajib menjamin keselamatan serta kesehatan seluruh anak buahnya yang tengah bekerja di lokasi proyek atau lingkungan kerja.
Tujuan dari diberlakukannya perlindungan K3 adalah guna memelihara keselamatan dan juga kesehatan pekerja di lingkungan kerja. Dengan begitu, risiko terjadinya kecelakaan kerja dan hilangnya nyawa manusia karena beban profesi menjadi lebih kecil. Perusahaan pun terhindar dari sanksi karena dianggap lalai menjaga keselamatan para bawahannya.
Tak hanya itu, Bupati Ikfina juga berharap, lebih banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam pencegahan HIV. Mengingat sebelumnya, Bupati Ikfina juga menyerahkan piagam penghargaan dari Gubernur Jatim kepada perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Salah satu kategorinya yakni perusahaan yang turut melakukan pencegahan HIV dan penularan Covid-19.
“Harapan kami, selanjutnya akan semakin banyak perusahaan yang turut melakukan pencegahan HIV. Caranya seperti apa? Dengan memfasilitasi tes HIV tanpa ada paksaan,” ungkapnya.
Dengan ini, jika masyarakat tahu kondisinya sendiri, maka akan semakin berhati-hati meskipun memang belum ada obat untuk menyembuhkan virus tersebut. “Paling tidak kalau tahu kondisinya sendiri, masyarakat bisa lebih hati-hati, dan bisa mengonsumsi antivirus sehingga dia memiliki kemungkinan hidup dengan normal semakin tinggi,” katanya.
Bupati Ikfina berharap, kedepannya K3 di Kabupaten Mojokerto semakin bertambah baik. Selain meminimalisir kecelakaan kerja, juga bisa meningkatkan keamanan dan kenyamanan karyawan dalam bekerja. “Jika karyawan aman dan nyaman, maka penghasilan perusahaan pastinya juga akan meningkat,” tukasnya. (gk/mjf/may)