Penyidik Kejari Kota Mojokerto tahan tersangka korupsi dana CSR
Penyidik Kejari Kota Mojokerto tahan tersangka korupsi dana CSR
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengintensifkan terus menerus pengusutan kasus dugaan korupsi dana CSR yang seharusnya diperuntukan revitalisasi Jembatan Gajah Mada.
Terbukti, tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut bertambah. Miza Fahlevy Ismail selaku penyuplai bahan bangunan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Kejari Kota Mojokerto,
Tersangka Miza diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp 514 juta. Dia pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Mojokerto. Dia dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan, menghindarkan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman SH MH, menyebutkan adanya dugaan Miza terlibat dugaan korupsi dana CSR yang sebelumnya sudah menyeret tiga tersangka.
Dalam kasus ini, Miza berperan sebagai penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada 2021. “Tersangka atas nama Miza Fahlevy Ismail diduga sebagai penyuplai bahan-bahan bangunan tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak,” kata Hadiman.
Miza juga diduga menerima aliran dana dari pekerjaan tersebut. Dia turut mencairkan dana CSR secara tunai dari bank. “Tersangka Miza menerima dana sebesar Rp 514.020.000,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo, menambahkan, dalam perannya, Miza diduga telah kongkalikong dengan tiga tersangka lain. Dia memasok bahan bangunan antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB. “Ada kerja sama antara tiga tersangka dengan tersangka baru ini. Dari awal mereka bekerjasama dan merencanakannya,” tuturnya.