Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengungkap salah satu pelaku penculikan disertai pembunuhan terhadap korban berinisial MFS (11), berusia di atas 18 tahun atau sudah dewasa.
“Untuk usia bisa saya sampaikan, bahwa awal penyidikan diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur. Tapi, setelah kami mendapatkan kutipan akte kelahiran dari orang tua para pelaku, ternyata satu orang yang inisial MF itu telah berusia 18 tahun lebih,” ungkap Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi Jumat (13/1).
Ia menerangkan salah seorang pelaku berinisial MF awalnya disangka berusia 14 tahun, namun dari akte kelahiran yang dibawa orang tuanya, pelaku lahir pada 5 November 2004 sehingga jika dihitung usianya sudah lebih dari 18 tahun atau masuk usia dewasa.”Sedangkan pelaku lain dengan inisial AD, lahir 28 Agustus 2005 atau berusia 17 tahun,” ungkap
Mengenai penerapan hukum pidana bagi para terdakwa setelah terungkap satu di antaranya sudah masuk umur dewasa 18 tahun, tetap dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Pasal tetap sama, cuma mekanisme penahanannya berbeda. Dia kan (MF) melakukan juga diancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80, statusnya kan sudah dewasa jadi tidak diperlakukan sistem peradilan anak,” papar dia.
Terkait temuan itu, Lando mengatakan berkas akan dipisah (split) begitu juga masa penahanannya.
“Penerapan hukuman tentu berbeda, berkasnya dipisah. Untuk masa penahanan kalau anak tujuh hari, dan bisa diperpanjang delapan hari sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak apabila belum P21 (rampung) ,” tuturnya.
Sementara keduanya saat masih ditahan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar karena belum 15 hari. Selain itu, pelaku anak di bawah umur akan dibawa ke rumah aman untuk pemulihan psikologi. Soal hasil visum dan tes psikologi masih ditunggu.(gk/maja)