Kasus Tragedi Kanjuruhan Terkesan Mandeg, Polisi Diminta Segera Tuntaskan

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta aparat penegak hukum menuntaskan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang telah menewaskan setidaknya 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu. Hal itu disampaikan ketika Moeldoko memanggil Polri, Kompolnas, dan Kemenko Polhukam terkait tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan tersebut usal laga sepak bola lanjutan Liga 1.

“Jangan sampai menimbulkan kekecewaan kembali di masyarakat. Untuk itu, penuntasan kasus ini harus benar-benar jalan dan mempertimbangkan segala aspek,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis terkait pertemuan itu, Rabu (14/1).

Moeldoko juga meminta Polri memerhatikan kembali pasal-pasal yang digunakan dalam memproses kasus yang berawal dari penggunaan gas air mata oleh aparat di dalam stadion. Dia juga meminta kepolisian memperhatikan jumlah tersangka dan restitusi atau ganti kerugian.

Moeldoko tak ingin masyarakat mengira pemerintah tak memberi perhatian terhadap kasus ini. Menurutnya, harus ada penyelesaian tuntas dan cepat untuk Tragedi Kanjuruhan.

“Kasus ini luar biasa. Jadi, harus dilihat secara luas. Jangan sampai lambatnya penuntasan kasus menyebabkan terjadinya konflik sosial,” ujar mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, Aremania datang ke istana untuk meminta perhatian Presiden Jokowi terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka merasa kepolisian tak serius menangani kasus itu.

Mereka mempertanyakan keputusan Polri memproses Tragedi Kanjuruhan dengan pasal pembunuhan tak sengaja. Mereka menilai Tragedi Kanjuruhan adalah pembunuhan berencana.

Dalam perkara tersebut, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka yakni  Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema Arema FC, Suko Sutrisno selaku Security Officer, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang, dan Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB.

Dari enam tersangka itu, lima di antaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan menjalani sidang perdana pada 16 Januari mendatang.(gk/maja)
 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :