Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto segera membuka pendaftaran untuk anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara). Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 Desember – 29 Desember 2022.
Untuk warga Kabupaten Mojokerto yang ingin menjadi anggota PPS bisa mendaftar melalui online di siakba.kpu.go.id/
Dengan syarat :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila dan UUD 45
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol)
- Berdomisisli di wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkona
- Pendidikan min SLTA sederajat
- Tidak pernah dipidana
Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut:
Pertama, mengunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
Kedua, melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
Ketiga,Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
Keempat, Mengisi data diri;
Kelima, Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
Keenam, Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apalagila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
Ketujuh, Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
Kedelapan, Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis;
Kesembilan, Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara;
Kesepuluh,Cek hasi seleksi.Pelamar mengecek hasil seleksi.
Jika masyarakat pendaftar ada kesulitan ,KPU Kabupaten Mojokerto menyiapkan tim untuk bisa melayani dan membantu kelancaran proses pendaftaran melalui SIAKBA tersebut.
Seperti diketahui, pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani. Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc.
SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistim dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas.
Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten. (gk/may)