Apindo Minta UMK 2023 Kabupaten Mojokerto Tetap Rp 4,3 juta !! Kenapa ??

 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto menyatakan sikap jelang penetapan (UMK) tahun 2023. Hal ini menyusul akan ditetapkannya UMK Kabupaten Mojokerto oleh Gubernur Jatim pada Rabu, 7 Desember 2022 mendatang.

“Pada saat akan ditetapkannya UMK Kabupaten Mojokerto 2023 oleh Gubernur Jawa Timur pada 7 Desember 2022 nanti, DPK Apindo sebagai salah satu unsur dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto menyatakan sikap,” ucap Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko, Jumat (2/12/2022).

Bambang mengungkapkan APK Apindo menyatakan sikap, pertama bahwa dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto dari unsur pemerintah, pengusaha dan unsur pekerja karena perbedaan mengenai pandangan dasar hukum yang menjadi pertimbangannya, maka telah bersepakat mengusulkan tiga usulan besaran UMK dengan nilai berbeda dalam rapat terakhir, 25 November 2022 lalu.

Kedua, bahwa DPK Apindo Kabupaten berharap Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur sesuai hasil rapat dewan pengupahan yang telah tertuang dalam berita acara pembahasan penetapan UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2023.

Dan ketiga, ketua dewan pengupahan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Mojokerto dalam penyampaian kepada Bupati Ikfina, hendaknya tetap berdasarkan hasil rapat sesuai berita acara. Namun penyampaiannya berakibat pada usulan bupati yang tidak sesuai dengan hasil rapat, maka dewan pengupahan abai terhadap tata tertib yang telah disepakati bersama.

“Sehingga kami Apindo berpendapat tidak ada gunanya lagi dewan pengupahan tetap dipertahankan keberadaannya agar tenaga, waktu dan biaya tidak terbuang sia-sia,” ungkapnya.

Bambang mengatakan, pihaknya mempertanyakan kapasitas ketua dewan pengupahan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto yang ditengarai menyampaikan usulan ke Bupati Mojokerto tidak sesuai hasil rapat kesepakatan pembahasan penetapan UMK Tahun 2023.

Sehingga dampaknya pemda dalam hal ini Bupati Mojokerto hanya menyampaikan satu usulan ke Gubernur Jatim terkait penetapan UMK tersebut. Padahal daerah penyangga seperti Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik membuat tiga usulan yaitu usulan dari pekerja, pengusaha dan pemerintah.

“Dari usulan yang sudah kami dapat, tidak sesuai dengan berita acara dengan dewan pengupahan. Karena hanya satu usulan yang dua itu (Usulan Pengusaha dan Usulan Pekerja) hanya sebatas masukkan, ini jadi aneh sedangkan di wilayah Sidoarjo dan Gresik tiga usulan,” terangnya.

Ia menjelaskan, APK Apindo berpendapat penetapan upah minumum Kabupaten Mojokerto tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sehingga sesuai perhitungan batas atas maka diusulkan adalah UMK berjalan yakni sebesar Rp 4.354.787.17.

Sedangkan, pendapat unsur pemda dan akademisi sebagai dasar usulan UMK Kabupaten Mojokerto 2023 ke Gubernur Jatim disepakati berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Pasal 6 ayat 3 dan ayat 4 senilai Rp 317.655.60 atau sebesar Rp 4.672.442,77.

Lalu, unsur SP/SB kenaikan UMK setiap tahun 6,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,12 persen serta faktor penyesuaian ekonomi 2,08 persen atau total 13 persen sebesar Rp.566.122 atau Rp 4.920.909.50.

“Kami tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sesuai teknik perhitungan dan rumus-rumus istilah sekarang adalah bukan naik atau tidak naik, ada penyesuaian apa tidak, kan begitu,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, perhitungan sesuai PP 36 itu batas atas di wilayah Kabupaten Mojokerto senilai Rp 3.254.989.73. Sedangkan UMK Kabupaten Mojokerto sudah lebih dari Rp 4,3 juta. “Otomatis sudah jauh di atas batas atas berarti kami menyatakan tidak ada penyesuaian sehingga UMK berjalan bisa ditetapkan kembali,” pungkasnya.(gk/maja)

 

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :