Rudianto alias Dian (40 tahun) harus siap-siap mendekam di dalam penjara dalam waktu lama. Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto, ia dituntut 11 tahun penjara plus denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti mencabuli tiga muridnya sendiri.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Afifah Ratna Ningrum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 28 November 2022. Digelar secara daring, terdakwa Rudianto mengikuti jalannya sidang di tempat dia ditahan yakni Rutan Klas IIB Mojokerto.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mojokerto Nala Arjuntho mengatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. “Terdakwa kami tuntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bukan [kurungan]. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban,” katanya.
Rudianto berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto pada Juli 2022 lalu. Ia ditangkap setelah dilaporkan pihak korban yang diduga kuat dicabuli berulang kali pada 2021 hingga 2022. Semua korban masih di bawah umur.
Dalam dakwaan disebutkan, dalam beraksi terdakwa membujuk korban dengan cara bertanya apakah sudah akil balig atau belum. Untuk mengetahui itu, terdakwa mengajak korban menonton video porno lalu mencabuli korban. Akibatnya, ketiga korban trauma.(gk/maja)