Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Peraturan itu terbit pada Sabtu, 19 November 2022, dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.
“Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 20 November 2022.
Sehingga, kata Said Iqbal, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota. Dia berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya.
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mewanti-wanti agar jangan sampai Permenaker baru hanya berlaku tahun 2023 saja. Namun, di tahun-tahun berikutnya juga harus berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.
“Kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan. Dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapak upah minimum di seluruh Indonesia,” ucap Said Iqbal.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah meneken Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi.
Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.
Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan UMP dan UMK akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru.(gk/maja)