Sebanyak 7.793 Keluarga Penerima Manfaat (PKM) di Kota Mojokerto mulai menerima Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Program Sembako, Jumat (9/9/2022). Penyaluran secara bertahap dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 9-11 September 2022.
“Hari ini mulai disalurkan secara bertahap. Hari ini ada enam Kelurahan, Prajuritkulon, Pulorejo, Blooto, Surodinawan, Kauman dan Mentikan, besok (10/9) Kelurahan Purwotengah, Sentanan, Jagalan, Gedongan, dan Miji. Sementara Minggu (11/9) Kelurahan Kranggan, Meri, Magersari, Gununggedangan, Balongsari, Wates dan Kedundung, total 7.793 PKM,” ujar Maghfur, Pekerja Sosial Muda Bidang Linjamsos DinsosP3A Kota Mojokerto saat meninjau penyaluran di Kantor Kelurahan Prajuritkulon.
Lebih lanjut dijelaskan, masing-masing PKM menerima uang tunai 500 ribu rupiah, terdiri dari BLT BBM bulan September-Oktober senilai 300 ribu rupiah, dan Sembako bulan September senilai 200 ribu rupiah.
“Masing-masing PKM menerima 500 ribu rupiah, terdiri dari BLT BBM per bulan nya 150 ribu rupiah, jadi bulan September-Oktober 300 ribu rupiah, dan Sembako bulan September 200 ribu rupiah, total mereka menerima 500 ribu rupiah,” terangnya.
Adapun data PKM seluruhnya dari Kementerian Sosial dengan syarat PKM penerima BPNT Nasional atau PKH. “Penyaluran dilakukan oleh Kantor Pos, Kita fungsinya hanya monitoring dan koordinasi, karena data PKM dari pusat,” imbuh Maghfur.
Sri Rahayu, salah satu penerima BLT BBM dan Sembako dari Kelurahan Prajuritkulon mengaku bersyukur mendapatkan bantuan ditengah naiknya harga BBM bersubsidi. “Ya Alhamdulillah, senang sekali, bisa membantu untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Senada dengan Sri Rahayu, Aminah, Penerima BLT BBM dan Sembako dari Kelurahan Surodinawan juga mengaku gembira mendapat bantuan ditengah naiknya harga BBM.”Senang, saya antri dari jam 9 pagi tadi, Alhamdullillah sudah cair, bisa buat tambah-tambah kebutuhan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, bagi penerima manfaat yang telah menerima undangan diimbau untuk membawa KK dan KTP asli sebagai syarat pengambilan BLT, dan jika berhalangan, dapat diwakilkan dengan syarat tercatat dalam satu KK yang sama.