Pemerintah resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tak terkecuali di Mojokerto. Penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku terus digelontorkan, diantaranya larangan mengunakan jirigen dalam pembelian BBM. Selain itu, pengguna kendaraan roda empat (R4) mesti mendaftar aplikasi My Pertamina.
Risanda, petugas SPBU Pertamina 54.613.13 Brangkal mengatakan, dengan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi terdapat beberapa peraturan baru yang akan diterapkan. Yakni dengan mendaftarkan data pribadi pemilik kendaraan ke aplikasi MyPertamina untuk mendapat QR code pembelian bagi kendaraan roda4.
”Sejauh ini masih untuk kendaraan R4. Kemungkinan nanti bertahap untuk jenis kendaraan lain, termasuk R2 juga,” tegasnya, Senin (05/09/2022).
Hal senada juga dikatakan Sales Branch Manager Rayon II Surabaya PT Pertamina Patra Niaga Ardha Agnisatria mengatakan, diberlakukannya peraturan baru tersebut merupakan salah satu upaya agar BBM subsidi tepat sasaran, selain itu, pembelian BBM bersubsidi juga dilarang menggunakan jirigen.
Hal tersebut juga untuk mengantisipasi aksi curang pembeli, Pertamina menggandeng pihak terkait soal pembelian BBM subsidi dengan jeriken.
“Konsumen dilarang membeli bahan bakar di SPBU menggunakan jeriken. Untuk BBM subsidi aturannya memang tidak boleh diisikan ke jerigen. Kecuali ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Karena memang beli dari SPBU itu langsung ke kendaraan,” ungkapnya.
Meski begitu, Pertamina dan pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi masyaralat. Utamanya pengecualian bagi pelaku di sektor tertentu. Salah satunya pertanian.
”Kecuali, belinya menggunakan surat rekomendasi, baru bisa beli BBM subsidi (dengan jeriken). Setelah dapat surat rekomendasi itu nanti ditunjukkan ke petugas SPBU,” tandasnya. (fad/gk)