Program di bawah Dinas Pekerjaan Umum , Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Para penerima tersebar rata di tiga kecamatan se-Kota Mojokerto.
“Bantuan bedah rumah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kota Mojokerto sehat,” ungkap Wali kota dalam pada agenda yang digelar di Sabha Mandala Tama Pemkot Mojokerto ini.
Program ini telah terselenggara sejak tahun 2019. Sehingga ratusan warga Kota Mojokerto telah menerima manfaat dari program tersebut. Bahkan, pada tahun ini pun Wali kota berencana menambah kuota penerima bantuan.
“Alhamdulillah panjenengan yang disini sudah dapat. Karena yang membutuhkan ternyata masih banyak. Jadi saya tambah kuota 50, tapi yang mendaftar sudah 200-an,” ungkap perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini.
Peminat program bedah rumah ini memang tinggi. Namun tidak semua dikabulkan oleh pemerintah. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon sehingga ia benar-benar layak untuk mendapat program.
Diantara kriteria yang harus dipenuhi yaitu kejelasan status kepemilikan tanah jelas (tanah tidak dalam sengketa), penerima bantuan mau atau bersedia untuk berswadaya, serta belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah.
Untuk memastikan kelancaran realisasi pembangunan tersebut, Pemkot Mojokerto juga menyediakan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Sejumlah TFL tersebut akan memberikan dampingan perihal pemanfaatan uang bantuan, baik untuk bahan dan tukang.
“Karena ini dana dari pemerintah, ada pertanggungjawabannya, jadi ada harus digunakan dengan baik dan benar,” pungkas Ning Ita