Sejumlah reklame di jalan Majapahit Kota Mojokerto dibongkar Satpol PP. Lantaran, sudah kadaluwarsa masa izinnya dan berada di bahu jalan yang melanggar perubahan Perda terbaru.
Dari data yang diperoleh, ada empat reklame yang dibongkar oleh Satpol PP diĀ pusat perbelanjaan di Jalan Majapahit kali ini.
Kasi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing menjelaskan, ke empat reklame ini sudah habis masa izinnya, dan memakan bahu jalan, bahkan ada yang berada di jalan raya. Sehingga dilakukan pembongkaran oleh anggotanya.
“Ke empatnya memakan bahu jalan, makanya dibongkar oleh kami,” ucapnya Jum’at (02/09/2022).
Pembongkaran bersama Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu ini dilakukan pembongkaran karena melanggar peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 81 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No.9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Yakni, Pasal 12 (1) Reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dalam ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, bagian reklame tidak terdapat di atas bahu jalan dan jalur lalu lintas.
“Ada pembaharuan Perda juga, sudah izin tidak diperpanjang, dan aturan sekarang tidak boleh materinya di atas badan jalan atau jalan lalu lintas,” Sihombing menegaskan.
Seharusnya, lanjut Sihombing, reklame hanya bisa berada maksimal di atas trotoar. Pembongkaran ini sendiri sudah berlangsung sejak dua hari lalu bersama DPMPTSP, Disnaker, BPKPD Kota Mojokerto.
Total ada empat titik yang dibongkar. Bahkan, pihaknya sudah mengirim SP 1 hingga SP 3 ke pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, diindahkan para pemilik. Hingga akhirnya, personel Satpol PP harus turun tangan untuk menurunkan reklame tersebut.
“Kemarin ada SOP, mengirim SP 1 hingga SP3 dan menginformasi pemilik untuk Satpol PP melakukan pembongkaran,” tandasnya.(rab/fad)