Usai terekam kamera CCTV, pemuda pencuri hewan ternak kambing di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto berhasil diringkus Polisi. Rupanya, pelaku sudah keempat kali mencuri kambing.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, hingga kini masih terdapat satu pelaku yang masih dalam buruan polisi alias DPO, sebab polisi hingga kini masih meringkus satu pelaku yakni S (46) warga Mojokerto.
“S ini, ditangkap di rumahnya pada Selasa (23/8) malam. Itu setelah petugas mengantongi sejumlah informasi terkait aksinya di Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari awal Agustus lalu,” ungkapnya, Sabtu (27/08/2022).
Saat itu S dan seorang rekannya tersorot kamera pengawas alias CCTV. Sehingga dengan mudah polisi mengantongi identitas pelaku.
Dijelaskannya, aksi yang terekam CCTV itu bermula saat korban menernak delapan kambingnya di lahan di Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari.
Disela-sela korban mengembala kambing, korban pergi ke sawahnya yang tidak jauh dari lokasi. Untuk membenahi saluran pengairan sawahnya. Namun, saat korban kembali ke lokasi, seekor kambing miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
Daei hasil pemeriksaan, pelaku S ini sudah empat kali pelaku perbuatannya mencuri kuambil ternak milik warga dengan modus menembak burung.
“Itu aksi keempat pelaku mencuri kambing di wilayah Pungging dan Mojosari. Modusnya, pelaku pura-pura berburu burung dengan membawa senapan angin setiap kali beraksi. Jadi warga tidak curiga kalau mereka mau mencuri kambing yang digembala,”ungkapnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri kambing lantaran terhimpit ekonomi. Hasil curiannya dijual seharga Rp 800 ribu – Rp 1 juta. Petugas tengah melakukan pengembangan guna menangkap seorang pelaku lainnya yang buron. “Pelaku S ini statusnya residivis. Tahun 2016 dia pernah ditahan atas kasus pengeroyokan,” tandasnya. (fad/gk)